Senin, 29 September 2008

Indonesia Masih Harus Diawasi Dunia Soal Kejahatan Cyber Dunia Maya

September 17, 2008 ·


Berkat lahirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, status Indonesia dalam dunia internasional diturunkan dari priority watch country atau negara yang mendapat prioritas diawasi menjadi berstatus watch country atau negara yang harus diawasi.

”Dulu, Indonesia mendapat status negara yang mendapat prioritas diawasi karena angka kejahatan cyber-nya sangat tinggi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika Cahyana Ahmadjayadi di Bandung, Selasa (16/9). Di mengatakan hal itu di sela-sela acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Bandung.

Menurut Cahyana, pada dasarnya seluruh aktivitas internet dapat dilacak. Sebab, pelaku pasti menggunakan komputer atau costumer premises equipment (CPE) yang terhubung dengan jaringan internet. ”Nah, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini mengatur tentang ketentuan dan sanksi cyber crime,” ujarnya.

Undang-undang ini, antara lain, menjelaskan pengertian dan akibat hukum sertifikasi elektronik dan sistem elektronik, transaksi elektronik, nama domain, dan tanda tangan elektronik.

Undang-undang ini memiliki kekuatan yuridiksi ekstrateritorial. ”Artinya, siapa pun yang melanggar hukum, baik dia berada di dalam maupun luar Indonesia tetapi merugikan kepentingan Indonesia dapat dijerat dengan undang-undang ini,” ujar Cahyana.

Tertipu iklan

Pada kesempatan tersebut, Kepala Unit Informasi Teknologi dan Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Petrus R Golose mengatakan, dulu banyak negara yang mengeluh kepada Pemerintah Indonesia karena warganya menjadi korban kejahatan elektronik yang dilakukan warga Indonesia. Umumnya, mereka tertipu dengan iklan atau transaksi palsu via internet.

Kebanyakan, korban penipuan tersebut berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Singapura, dan Malaysia. ”Jika sudah demikian, bukan cuma warga yang dirugikan, tetapi reputasi Indonesia juga jatuh di mata internasional,” kata Petrus.

Jenis kejahatan lain yang dikeluhkan adalah carding, yakni menggunakan kartu kredit orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kartu kredit ini biasanya hasil penggandaan dari kartu asli.

Modus kejahatan yang dilakukan adalah pelaku biasanya mengambil uang dalam jumlah kecil, tetapi berulang-ulang agar pemiliknya tidak menyadari. Namun, banyak juga modus lain, seperti transaksi pembelian barang dengan kartu kredit dan transaksi dilakukan saat toko sedang ramai atau hampir tutup.

Di sisi lain, lanjut Golose, banyak juga orang Indonesia yang mengaku tertipu transaksi melalui internet. ”Banyak yang sudah menstranfer uang, ternyata perusahaan yang menawarkan barang itu fiktif,” kata Petrus R Golose.

Oleh karena sifatnya mendunia dan ekstra yuridiksi, kata Golose, Indonesia kemudian bekerja sama dengan beberapa negara lain, seperti Australia, untuk membendung kejahatan cyber ini.

”Melalui kerja sama ini, pelaku dan lokasinya bisa lebih mudah dilacak dan diambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

3 komentar:

finesa mengatakan...

keren dah ndii..
dunia "maya"
hha

little angel - achil mengatakan...

wedeh bener tuh om ! perlu yaperlu itu

neoanderson mengatakan...

Yah, gk seru, diawasin